Intip Bocoran Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 Tahun 2021, Begini Rinciannya

- 30 April 2021, 13:54 WIB
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Kamis 29 April 2021
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Kamis 29 April 2021 /ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/

CERDIKINDONESIA - PNS akan menerima THR PNS 2021 sekaligus mendapatkan gaji ke 13 yang akan disalurkan kepada ASN.

Walaupun sebelumnya pemerintah ada wacana menghapuskan gaji ke 13, namun THR PNS dan gaji ke 13 akan dinikmati oleh PNS pada Hari Raya Idhul Fitri.

HR PNS 2021 akan dicairkan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri, sementara Gaji ke-13 2021 akan cair pada ajaran baru.

 

Baca Juga: Berikut Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Gaji ke-13

 

Lantas, berapa besaran THR PNS dan Gaji ke-13 2021 simak penjelasannya berikut ini.

Dilansir cerdikindonesia.com dari PMK Nomor 42/PMK.05/2021, berikut bocoran besaran THR PNS dan Gaji ke-13 2021.

1. PNS

Halaman:

Editor: Safutra Rantona

Sumber: PMK Nomor 42/PMK.05/2021


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x