CerdikIndonesia - Eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Rizieq Shihab ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Penolakan eksepsi ini berkaitan dengan kasus Rizieq Shihab yaitu karantina di Rumah Sakit (RS) UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Keputusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab pada Rabu, 7 April 2021.
Menurut Khadwanto ketua Majelis Hakim sidang lanjutan Rizieq Shihab, legenda putusannya sudah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP.
"Eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukum ditolak seluruhnya," ujar Khadwanto, dilansir dari Antara.
Salah satu poin eksepsi yang ditolak majelis hakim adalah mengenai kewenangan pengadilan negara Jakarta Timur mengadili perkara di Bogor.
Jaksa penuntut umum (JPU) diperintahkan oleh Majelis Hakim untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh termasuk pengajuan saksi-saksi ke persidangan lanjutan terkait kasus di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kemudian diagendakan pengadilan negeri Jakarta Timur pada 14 April 2021.
Pengadilan negeri Jakarta Timur mengagendakan sidang lanjutan Rizieq Shihab untuk perkara dengan nomor 223, 224, 225 terhadap eksepsi terdakwa untuk kasus Rumah Sakit UMMI Bogor.
Perkara dengan nomor 223, dengan terdakwa direktur utama RS UMMI dr.Andi Tatat, terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor.
Sementara nomor 224 dan 225 berkaitan dengan hasil tes usap RS UMMI, dengan terdakwa Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas.***