Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

10 Desember 2020, 20:36 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Muhammad Iqbal.

CERDIKINDONESIA - Habib Rizieq akhirnya resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya siap untuk melakukan penangkapan kepada tersangka Habib Rizieq dan juga lima lainnya.

"Iya, Polda Metro Jaya siap menangkap tersangka (HRS). Kami akan tangkap ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Polisi Tangkap Habib Rizieq, Fadli Zon: Ini Penegakan Hukum di Negara Hukum, Kapolda Ini Luar Biasa

Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kini, Habib Rizieq dipastikan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Melalui pengacaranya, Aziz Yanuar mengatakan Habib Rizieq bakalan memenuhi panggilan polisi asalkan dia dalam kondisi sehat.

Baca Juga: Novel Baswedan Sempat Berpikir Keluar dari KPK, Ini Curhatnya

"Insya Allah kalau kondisi yang bersangkutan sudah selesai (sehat) Insyaallah beliau memenuhi panggilannya dan kita melihat kondisi kesehatan," kata Aziz, Kamis 10 Desember 2020.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menegaskan, pihaknya bakal melakukan upaya paksa HRS dan lima orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: Jadi Tersangka Kerumunan Petamburan, HRS Penjara 6 Tahun

"(untuk) Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa," ujar Yusri Yusri, Kamis 10 Desember 2020.***

 

Editor: Kurniawan Rio

Tags

Terkini

Terpopuler