Oral Seks Memiliki Resiko dalam Hubungan Intim, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

- 18 November 2020, 23:13 WIB
Ilustrasi Berhubungan Seks
Ilustrasi Berhubungan Seks /Shuttersthok/

Baca Juga: Geger! Ditemukan Mayat Bayi di Pesisir Pantai Sodong, Cilacap

Sehingga oral seks semacam itu kembali ke hukum asal yaitu boleh. Yang menyatakan haramnya harus mendatangkan dalil, namun sebenarnya tidak ada dalil yang melarang perbuatan semacam ini. Kebenaran adalah di sisi Allah.***

 

 

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x