Baca Juga: Geger! Ditemukan Mayat Bayi di Pesisir Pantai Sodong, Cilacap
Sehingga oral seks semacam itu kembali ke hukum asal yaitu boleh. Yang menyatakan haramnya harus mendatangkan dalil, namun sebenarnya tidak ada dalil yang melarang perbuatan semacam ini. Kebenaran adalah di sisi Allah.***