Oral Seks Memiliki Resiko dalam Hubungan Intim, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

- 18 November 2020, 23:13 WIB
Ilustrasi Berhubungan Seks
Ilustrasi Berhubungan Seks /Shuttersthok/

CERDIKINDONESIA - Diera sekarang, orang-orang untuk mendapatkan kepuasan oral seks dengan berbagai macam cara, salah satunya dengan menggunakan oral seks.

Baca Juga: Seks Oral Punya Resiko Tinggi, Berikut Dampak yang Perlu Diwaspadai

Apakah di agama Islam diperbolehkan menggunakan oral seks ? 

Berikut ulasannya lebih lengkap mengenai oral seks dalam pandangan hukum islam.

 

Ulama Hambali membolehkan mencium kemaluan istri sebelum jima’, namun dimakruhkan jika dilakukan setelah itu. Hal ini yang disebutkan dalam kitab Kasyful Qona’, salah satu buku fikih madzhab Hambali.

Baca Juga: Terkini: Youtube Lawan Hoax COVID-19! Akan ditambahkan Tautan pada Authoritative Info

Yang bermasalah, jika yang dicium adalah kemaluan yang sudah terdapat najis seperti kencing dan madzi.

Pandangan Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin ditanya,

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x