TERBARU! Syarat, Biaya, dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 29 Maret 2022

- 29 Maret 2022, 06:15 WIB
Simak jadwal dan lokasi Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di Kabupaten Sumedang, Senin 28 Maret 2022, berikut syarat dan biayanya.
Simak jadwal dan lokasi Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di Kabupaten Sumedang, Senin 28 Maret 2022, berikut syarat dan biayanya. /Instagram/tmcpoldametro

CERDIK INDONESIA - Berikut jadwal SIM Keliling Jakarta hari ini, Selasa, 29 Maret 2022. Berikut syarat yang harus dibawa, kemudian biaya, dan titik lokasi untuk memperpanjang SIM anda.

TMC Polda Metro Jaya gelar SIM Keliling guna memudahkan masyarakat yang akan memperpanjang SIM agar lebih dekat serta efisien.

Perpanjangan SIM memakan waktu yang lama dan jarak yang jauh untuk mencapai kantor SATPAS Polres setempat, bahkan masyarakat harus rela mengantre panjang dengan orang lain.

Baca Juga: INFO LENGKAP KOREA OPEN 2022: Hasil Undian Hingga Hadiah

Baca Juga: VIRAL! Oscar 2022: CODA Catat Sejarah Baru!

Layanan SIM Keliling mampu menjawab permasalahan masyarakat tersebut serta mampu memecah kerumunan hingga mampu mengurangi penularan Covid-19 pun juga supaya lebih praktis dan efisien.

Namun tidak semua petugas SIMLING atau SIM Keliling melayani perpanjangan SIM, hanya kategori SIM C dan SIM A saja yang boleh memperpanjang SIM di layanan SIMLING tersebut.

Sedangkan untuk perpanjangan SIM B yang akan habis masa berlakunya hanya bisa dilakukan di kantor Satpas Polres setempat dengan syarat dan biaya yang berbeda.

Truk layanan SIMLING atau SIM Keliling di Jakarta dibagi ke dalam empat titik lokasi di beberapa kodya atau kotamadya Jakarta seperti Jaksel, Jakut, Jaktim, Jakpus, hingga Jakbar guna memperbanyak opsi masyarakat untuk perpanjangan SIM.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x