TERBARU! Syarat, Biaya, dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 29 Maret 2022

- 29 Maret 2022, 06:15 WIB
Simak jadwal dan lokasi Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di Kabupaten Sumedang, Senin 28 Maret 2022, berikut syarat dan biayanya.
Simak jadwal dan lokasi Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di Kabupaten Sumedang, Senin 28 Maret 2022, berikut syarat dan biayanya. /Instagram/tmcpoldametro

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Link Streaming Agenda Demo Masak Tanpa Minyak Goreng PDIP, Megawati Hadir

Untuk wilayah Kepulauan Seribu, perpanjangan SIM baru bisa dilakukan di Kantor SATPAS Polres setempat, jadi tidak bisa dilayani oleh layanan SIM Keliling yang digelar TMC Polda Metro Jaya.

Guna lebih lengkapnya, simak waktu operasional dan daftar lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini, Selasa, 29 Maret 2022:

- Jakarta Pusat: Depan Kantor Pusat Lapangan Banteng Utara No. 1 - mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

- Jakarta Timur: Hotel Dewi Sartika, Cawang - mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

- Jakarta Selatan: TMP Kalibata, Pasar Minggu - mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Baca Juga: Biodata Lengkap Chris Rock, Komedian yang Ditampar Will Smith saat Nominasi Oscar 2022

- Jakarta Barat: Mal Ciputra/Citraland - mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

- Jakarta Utara: Pos Polisi Jembatan 3 Pluit - mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

TMC Polda Metro Jaya pun mewajibkan masyarakat yang akan memperpanjang SIM di layanan SIMLING untuk membawa 4 dokumen persyaratan.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah