Jadi jangan lupa, karena jika tidak membawa persyaratan tersebut maka besar kemungkinan petugas SIMLING atau SIM Keliling jakarta hari ini tidak melayani anda dalam melakukan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Isi Pidato Will Smith setelah Berhasil Memenangkan Piala Oscar 2022 sebagai Aktor Terbaik
Berikut 4 syarat dokumen yang perlu dibawa guna memperpanjang SIM:
1. Fotocopy SIM lama
2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
3. SIM asli
4. Surat cek kesehatan
Sedangkan biaya perpanjangan SIM yang perlu dibayar masyarakat dalam memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling Jakarta Hari ini yaitu untuk SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C yaitu Rp75.000.
Selain itu, perlu diingat juga bahwa anda jangan sampai melakukan perpanjangan SIM setelah habis masa berlaku.