TERBARU! Syarat, Biaya, dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 29 Maret 2022

- 29 Maret 2022, 06:15 WIB
Simak jadwal dan lokasi Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di Kabupaten Sumedang, Senin 28 Maret 2022, berikut syarat dan biayanya.
Simak jadwal dan lokasi Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di Kabupaten Sumedang, Senin 28 Maret 2022, berikut syarat dan biayanya. /Instagram/tmcpoldametro

Jadi jangan lupa, karena jika tidak membawa persyaratan tersebut maka besar kemungkinan petugas SIMLING atau SIM Keliling jakarta hari ini tidak melayani anda dalam melakukan perpanjangan SIM.

Baca Juga: Isi Pidato Will Smith setelah Berhasil Memenangkan Piala Oscar 2022 sebagai Aktor Terbaik

Berikut 4 syarat dokumen yang perlu dibawa guna memperpanjang SIM:

1. Fotocopy SIM lama

2. Fotocopy KTP yang masih berlaku

3. SIM asli

4. Surat cek kesehatan

Sedangkan biaya perpanjangan SIM yang perlu dibayar masyarakat dalam memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling Jakarta Hari ini yaitu untuk SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C yaitu Rp75.000.

Baca Juga: NONTON Live Streaming RCTI Ikatan Cinta Malam Ini, 28 Maret 2022: Aldebaran Ragu Tinggalkan Andin, LAGI TAYANG

Selain itu, perlu diingat juga bahwa anda jangan sampai melakukan perpanjangan SIM setelah habis masa berlaku.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah