Ingin Naek Kereta Api Saat Mudik Lebaran? Simak Syara-Syaratnya Disini

- 7 Mei 2021, 12:00 WIB
Kereta Api Jarak Jauh dioperasikan hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.
Kereta Api Jarak Jauh dioperasikan hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik. /Twitter.com/@keretaapikita

CERDIKINDONESIA- Kabar gembira ternyata Kereta Api Indonesia (KAI) tetap membuka palayanan perjalanan.

Kereta Api Indonesia (KAI) tetap memberikan pelayanan meskipun pemerintah memberikan larangan mudik.

Kereta Api Indonesia juga memberikan syarat yang harus dipenuhi pada calon penumpang jika ingin mendapatkan pelayanan.

Baca Juga: Disaat Mudik Dilarang, 85 WN China Bebas Masuk ke Indonesia Gunakan Pesawat Sewaan

Pada tanggal 6-17 Mei 2021 pemerintah telah menegaskan larangan mudik namun kereta api tetap beroperasi dengan syarat yang diberikan.

"Perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah," ungkap VP Public Relation KAI, Join Martinus melalui siaran pers.

Surat bebas Covid-19 yang masih berlaku menjadi salah satu syarat serta Surat Izin Perjalanan dari atasan untuk karyawan ataupun anggota TNI/POLRI.

Baca Juga: Begini Sanksi yang Diberikan Pemerintah Bagi yang Nekat Mudik Lebaran , Sanksi Ringan Hingga Berat

Surat Perjalanan dari Kepalas Desa atau Lurah untuk pekerja sektor informal serta masyarakat umum non pekerja.

Syarat yang lainnya bisa dilihat melalui website atau aplikasi KAI Access ada sekitar 19 KAI yang beroperasi untuk keperluan non mudik.

Lima Kereta Api jarak jauh komersial yang masih beroperasi adalah Argo Bromo Anggrek (Gambir - Surabaya Pasarturi pp), Argo Wilis (Bandung - Surabaya Gubeng pp), Gajayana (Gambir - Malang pp), Bima (Gambir - Surabaya Gubeng pp), dan Argo Lawu (Gambir-Solo Balapan pp).

Baca Juga: Tidak Mudik? Jasa Raharja Bagikan Pulsa Rp150 Ribu Bagi Kalian yang Tidak Mudik, Begini Caranya

 

Kerata Api Indonesia juga mengoperasikan 14 kereta api jarak jauh PSO antara lain KA Maharani, Kahuripan, Sritanjung, Bengawan, Serayu, Kutojaya Selatan, Tawangalun, Probowangi, Tegal Ekspres, Bukit Serelo, Kuala Stabas, Rajabasa, Putri Deli, dan Pasundan.

Tiket kereta api bisa dipesan di KAI Access, situs KAI serta aplikasi resmi KAI dan langsung ke loket stasiun.

 

Selain itu, calon penumpang juga wajib memastikan sudah memiliki syarat-syarat untuk naik kereta api.

Baca Juga: Hari Ini Larangan Mudik Diberlakukan, Polres Metro Bekasi Minta Ratusan Mobil Putar Balik

"KAI berkomitmen untuk melayani masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku pada masa peniadaan mudik dengan terus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan konsisten," ungkap Joni.

Kereta api tersebut dioperasikan untuk keperluan bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.***

Editor: Dessy Aliyanti Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x