CERDIKINDONESIA - Oknum Kepala Desa (Kades) di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), bernama A (43) terancam hukuman mati setelah diduga korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Dalam dakwaan persidangan pada Senin (1 Maret 2021) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menilai terdakwa melakukan korupsi bantuan Covid-19 yang digunakan terdakwa untuk membayar utang pribadi, bermain judi toto gelap (togel), dan judi remi.
"Dana itu digunakan untuk keperluan pribadi, untuk judi juga," ungkap JPU Sumar Heti saat dihubungi, Selasa (2 Maret 2021).
Baca Juga: CEK FAKTA: Kopi Bikin Susah Tidur? Penelitian Menjawabnya
Baca Juga: CEK FAKTA! Bisakah Bawang Putih Sembuhkan Covid-19? Baca Penjelasan dari WHO