CERDIKINDONESIA - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dapat dilakukan sejak bulan Januari hingga Maret 2021. Batas isi SPT Tahunan tersebut berakhir pada 31 Maret 2021.
Berikut cara lapor SPT Tahunan Pribadi via e-Filling
1 Membuka situs djponline.pajak.go.id
2 Login dengan NPWP dan password
3 Ketik kode keamanan, kemudian login