Jenis SPT Tahunan PPh untuk Pribadi
1 Formulir 1770 SS
Formulir ini ditujukan bagi Wajib Pajak Pribadi berstatus karyawan dengan penghasilan bruto kurang dari Rp 60 juta, yang mana dia hanya bekerja di satu instansi atau perusahaan atau instansi dalam jangka waktu satu tahun.
2 Formulir 1770S
Formulir ini ditujukan bagi Wajib Pajak Pribadi berstatus karyawan dengan penghasilan bruto Rp 60 juta lebih dan bekerja di beberapa perusahaan dalam jangka waktu satu tahun.
3 Formulir 1770
Formulir ini ditujukan bagi Wajib Pajak Pribadi berstatus memiliki usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.
Untuk melaporkan SPT, ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan. Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan yaitu seperti berikut ini.
1 Dokumen Elektronik Filing Identification Number (EFIN)
2 Password