Sampai Tanggal 31 Maret 2021, Begini Cara Lapor SPT Tahunan via E-Filling

- 5 Maret 2021, 12:21 WIB
E-filling SPT
E-filling SPT //KOMINFO

Jenis SPT Tahunan PPh untuk Pribadi

1 Formulir 1770 SS

Formulir ini ditujukan bagi Wajib Pajak Pribadi berstatus karyawan dengan penghasilan bruto kurang dari Rp 60 juta, yang mana dia hanya bekerja di satu instansi atau perusahaan atau instansi dalam jangka waktu satu tahun.

2 Formulir 1770S

Formulir ini ditujukan bagi Wajib Pajak Pribadi berstatus karyawan dengan penghasilan bruto Rp 60 juta lebih dan bekerja di beberapa perusahaan dalam jangka waktu satu tahun.

3 Formulir 1770

Formulir ini ditujukan bagi Wajib Pajak Pribadi berstatus memiliki usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.

Untuk melaporkan SPT, ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan. Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan yaitu seperti berikut ini.

1 Dokumen Elektronik Filing Identification Number (EFIN)

2 Password

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah