Baca Juga: Sampai Tanggal 31 Maret 2021, Begini Cara Lapor SPT Tahunan via E-Filling
Total dana desa tahap dua dan tiga tahun 2020 senilai Rp187.2 juta.
Bantuan itu semestinya diberikan kepada 156 kepala keluarga masing-masing Rp600 ribu.
Karena itu, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.