Ngeri! Kades di Sumsel Selewengkan Dana Bansos Covid-19 Untuk Main Judi, Terancam Hukuman Mati

- 5 Maret 2021, 12:33 WIB
Ilustrasi kupon Judi Togel/Pikiran Rakyat
Ilustrasi kupon Judi Togel/Pikiran Rakyat /

 

Baca Juga: Sampai Tanggal 31 Maret 2021, Begini Cara Lapor SPT Tahunan via E-Filling

 

Total dana desa tahap dua dan tiga tahun 2020 senilai Rp187.2 juta.

 

Bantuan itu semestinya diberikan kepada 156 kepala keluarga masing-masing Rp600 ribu.

 

Seorang kepala desa mengambil dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk berjudi.
Seorang kepala desa mengambil dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk berjudi.

Karena itu, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah