Hal ini diumumkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.
Baca Juga: Waspada Peringatan Dini BMKG Senin: Jakarta Potensi Hujan Kilat dan Angin Kencang
Kata Fahri, terhitung mulai hari ini, ganjil genap untuk motor ataupun mobil belum diberlakukan. Hal ini berlaku selama PSBB transisi.
"Besok hari Senin tanggal 23 November 2020 untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap masih belum diberlakukan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.
***