Aturan Ganjil Genap Ditiadakan Selama PSBB Transisi DKI Jakarta Hingga 6 Desember 2020

- 23 November 2020, 06:09 WIB
Tangkapan layar unggahan Instagram @aniesbaswedan
Tangkapan layar unggahan Instagram @aniesbaswedan /Instagram @aniesbaswedan

Hal ini diumumkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar. 

Baca Juga: Waspada Peringatan Dini BMKG Senin: Jakarta Potensi Hujan Kilat dan Angin Kencang

Kata Fahri, terhitung mulai hari ini, ganjil genap untuk motor ataupun mobil belum diberlakukan. Hal ini berlaku selama PSBB transisi. 

 

"Besok hari Senin tanggal 23 November 2020 untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap masih belum diberlakukan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.

***

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x