Adapun jika FPI dinilai punya ideologi menyimpang dari Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, maka mekanisme pembubarannya adalah melalui ranah pengadilan.
"Jika FPI menyimpang dari falsafah ideologi Pancasila dan UUD NKRI 1945, maka bisa dibubarkan, tentunya melewati mekanisme pengadilan," jelasnya.
Baca Juga: Marah Besar! Pangdam Jaya: Kalau Perlu FPI Bubar
Mayjen TNI dudung memerintahkan aparat TNI untuk menurunkan baliho wajah Habib Rizieq di Petamburan. Kemudian, Kopasus TNI sempat mendatangi markas FPI, Kamis 19 November 2020.
Baca Juga: Mencekam! Koopssus TNI Datangi Markas FPI di Petamburan
Dudung pun mengancam, jika baliho tersebut masih dipasang seenaknya, maka pihaknya tidak akan segan-segan membubarkan FPI.
Terkait itu, Tamliha yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan bahwa, mestinya yang melakukan pengamanan dan penertiban merupakan kewenangan Kepolisian.