CERDIKINDONESIA - Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurrahman dan jajarannya diminta menjunjung tinggi hukum.
Hal ini pesan dari Presiden Joko Widodo kepada jajaran Pangdam Jaya.
Baca Juga: Tugas TNI Khusus dari Presiden Jokowi Ungkap FPI, Kopasus Datangi Markas Habib Rizieq di Petamburan
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha menanggapi ancaman Dudung untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) jika mereka bertindak tidak sesuai aturan yang berlaku.
"Presiden Jokowi sudah menegaskan untuk menegakkan hukum sebagai panglima," tegasnya, Jumat 20 November 2020.
Baca Juga: #BubarkanFPI Trending, Pandam Jaya : Kalau Perlu, FPI Bubarkan Saja!
Anggota DPR dari Fraksi Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI adalah menjaga Pertanahan Negara.
"Kewenangannya urusan pertahanan jika ada kelompok tertentu yang ingin bertindak sebagai separatisme atau ingin memisahkan diri dari NKRI," jelasnya.
Baca Juga: Pangdam Jaya Mengamuk! Siap Bubarkan FPI Jika Perlu