“Negara ini negara hukum, punya aturan dan ketentuan. Ada UUD, Undang Undang, ada peraturan peraturan lain. Prinsipnya, kita patuh dan taat pada peraturan Undang Undang,” kata dia.
Baca Juga: BSU Kemendikbud Bagi PTK non-PNS Jenjang Pendidikan Tinggi Cair, Lihat di pddikti.kemdikbud.go.id
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan instruksi ini lantaran kerumunan massa terjadi di sejumlah wilayah beberapa waktu terakhir.
Melalui aturan ini, Tito menyebutkan Kepala Daerah bisa saja diberhentikan dari jabatannya jika melakukan pelanggaran.***