CERDIK INDONESIA - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyerukan kepada masyarakat untuk tidak memilih kandidat kepala daerah yang terlibat kasus korupsi dan gratifikasi, yang saat ini ditangani KPK.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Selasa 17 November 2020, mengatakan, Pilkada seharusnya menyediakan pilihan yang baik kepada masyarakat untuk memajukan daerah.
Namun yang sekarang terjadi di sebagian daerah justru sebaliknya. Para kandidat yang diduga terlibat kasus korupsi maupun gratifikasi masih memiliki hasrat untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Baca Juga: KEMLU RI Dorong APEC Beri Akses Pasar Global Bagi UMKM Melalui Integrasi ke Ekonomi Digital
Mereka mendapat ruang untuk diusung partai politik sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Regulasi terkait persoalan ini, menurut dia masih perlu diperbaiki untuk mencegah hasil pilkada yang melukai rakyat.
Upaya melahirkan pemimpin yang bersih harus dimulai dari proses pilkada yang baik, yang dapat membatasi orang-orang yang terlibat kasus korupsi mencalonkan diri.
Seperti dalam penanganan Covid-19, Boyamin melihat ada yang berbeda. "KPU dapat menunda pencalonan politisi terkonfirmasi Covid-19. Seharusnya, upaya lainnya, dalam konteks melahirkan pemimpin yang berintegritas, dipikirkan juga potensi kerawanannya seperti tidak memberi ruang kepada orang-orang yang terlibat kasus korupsi dan gratifikasi di KPK," ujar aktivis anti-korupsi itu.
Baca Juga: KAPOLRI Terbitkan Surat Telegram Rahasia, Kali ini Soal Gakkum Pelanggar Prokes
Kehadira pasangan calon kepala daerah yang bermasalah, menurut dia dapat menimbulkan permasalahan bila mereka memenangkan Pilkada. Kemudian setelah dilantik, berhadapan dengan kasus hukum.