Jelang PILKADA Serentak 2020, MAKI Ajak Masyarakat Indonesia Tolak Kandidat Korup

- 17 November 2020, 15:01 WIB
Pilkada Serentak 2020
Pilkada Serentak 2020 /kpu.go.id

Kondisi ini tidak hanya memperburuk nama Pemerintah Daerah, melainkan sangat bertolak belakang dengan yang diharapakan masyarakat. Rakyat ingin kepala daerah yang bersih dan tidak terlibat dalam kasus korupsi maupun gratifikasi.

"Kami memahami, KPU maupun Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menolak calon kepala daerah yang bermasalah hukum sebelum diputuskan pengadilan. Namun, sanksi dapat diberikan pemilih dalam Pilkada, yakni tidak memilih mereka yang tersandera dalam kasus korupsi ataupun gratifikasi di KPK," kata Boyamin.

Baca Juga: Revisi UU Penyiaran Indonesia, Akademisi UI Ade Armando : Sesuaikan Perkembangan Zaman?

Menurut dia, orang-orang yang pernah menjadi napi korupsi dan juga terlibat dalam kasus korupsi berpotensi mengulangi kejahatan yang sama. Calon kepala daerah yang disajikan dalam Pilkada untuk dipilih oleh pemilih seharusnya tidak bermasalah.

Boyamin membeberkan rata-rata kasus dugaan korupsi dan gratifikasi itu terjadi ketika mereka menjadi pengusaha dan kepala daerah. ***

 

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x