Denda Rp. 50 Juta Habib Rizieq hanya Formalitas, Berikut Komentar Anies Baswedan

- 17 November 2020, 13:51 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /

CERDIKINDONESIA - Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta menanggapi sebuah pernyataan dari Ombudsman soal denda administratif Rp50 Juta untuk, Imam Besar FPI, Habib Rizieq hanya sebuah formalitas. 

Baca Juga: Gempa kembali Guncang Sumatera Barat, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami

Ia mengatakan, Pemprov DKI sudah memberikan sanksi berdasarkan peraturan yang ada. Salah satunya, menindak pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: World Bank Siap Bantu Indonesia, Luhut: Kita Tolak Tawarannya

“Dalam waktu kurang dari 24 jam Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya yang melanggar, ya, harus ditindak. Itulah yang kami lakukan,” kata Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin 16 November 2020.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho menilai, pemerintah pusat dan daerah gagap dalam mengantisipasi kerumunan akibat kepulangan Habib Rizieq. 

Baca Juga: Yuk, Intip Bocoran Spesifikasi Galaxy S21 Series

Ia juga menilai, pemerintah tidak berupaya mencegah sejumlah acara yang dihadiri Rizieq yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Menurut Teguh, denda yang diberikan oleh Pemprov DKI hanyalah formalitas belaka. Karena, DKI gagal mencegah kerumunan dalam acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq. 

Halaman:

Editor: Safutra Rantona

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x