Imbas Acara Rizieq Shihab, Dua Kapolda Dicopot Jabatan dan Gubernur DKI Terancam Pidana Satu Tahun

- 16 November 2020, 19:14 WIB
Pendiri FPI, Habib Rizieq pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Sabtu, 14 November 2020.
Pendiri FPI, Habib Rizieq pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Sabtu, 14 November 2020. /Sara Salim/YouTube FRONT TV

Sebagai informasi, Pasal 93 sendiri berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

 

Dengan demikian, Anies Baswedan terancama dipidana satu tahun dan atau mendapatkan sanksi paling banyak 100 juta. 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah