Imbas Acara Rizieq Shihab, Dua Kapolda Dicopot Jabatan dan Gubernur DKI Terancam Pidana Satu Tahun

- 16 November 2020, 19:14 WIB
Pendiri FPI, Habib Rizieq pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Sabtu, 14 November 2020.
Pendiri FPI, Habib Rizieq pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Sabtu, 14 November 2020. /Sara Salim/YouTube FRONT TV

Namun Tubagus enggan membeberkannya. 

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot, Inilah Pejabat Polri yang Gantikan Posisi Mereka

"Banyak," ujarnya. 

 

Kadiv Humas Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa pemanggilan Anies Baswedan terkait digelarnya pernikahan anak Habib Rizieq yang sebabkan kerumunan. 

 

Anies terancam dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan.

 

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," kata Argo di Mabes Polri, Senin (16/11/2020).

 Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Mendagri Peringatkan Kepala Daerah yang Langgar Protokol Kesehatan

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah