Imbas Acara Rizieq Shihab, Dua Kapolda Dicopot Jabatan dan Gubernur DKI Terancam Pidana Satu Tahun

- 16 November 2020, 19:14 WIB
Pendiri FPI, Habib Rizieq pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Sabtu, 14 November 2020.
Pendiri FPI, Habib Rizieq pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Sabtu, 14 November 2020. /Sara Salim/YouTube FRONT TV

a. Kapolri copot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar

Baca Juga: Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya, Inilah Delapan Kapolda yang Juga Ikut Kena Perombakan

Habib Rizieq mengadakan acara Maulid Nabi dan pernikah putrinya Najwa Shihab membuat kerumunan massa yang sangat banyak.

Acara tersebut membuat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Idham Azis, mencopot Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Nana Sudjana, hal ini dilakukan karena spekulasi buntut dari acara Imam Besar FPI Habib Rizieq yang digelar dikediamannya.

Baca Juga: Hore, Guru dan Dosen Honorer akan Dapat Jutaan Rupiah dari Menteri Pendidian

Pencopotan juga dilakukan oleh Idham Aziz pada Inspektur Jenderal Rudy Sufahradi Novianto sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyebut, Nana dan Heru dicopot lantaran tidak melaksanakan perintah terkait pengamanan protokol kesehatan.

"Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," ujar Argo di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 16 Novemeber 2020.

 

b. Anies Baswedan terancam pidana satu tahun penjara

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah