Imbas Acara Rizieq Shihab, Dua Kapolda Dicopot Jabatan dan Gubernur DKI Terancam Pidana Satu Tahun

- 16 November 2020, 19:14 WIB
Pendiri FPI, Habib Rizieq pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Sabtu, 14 November 2020.
Pendiri FPI, Habib Rizieq pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Sabtu, 14 November 2020. /Sara Salim/YouTube FRONT TV

CerdikIndonesia - Pada Sabtu, 14 November 2020, Habib Rizieq nikahkan Syarifah Najwa Shihab putrinya. 

 

Acara yang digelar di Petamburan ini dihadiri 10.000 tamu dan menuai kehebohan. 

 

Pasalnya, acara tersebut dianggap melanggar protokol kesehatan. Indonesia sendiri diketahui belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19. 

 

Imbas dari gelaran acara Habib Rizieq adalah: 

 

 

a. Kapolri copot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar

Baca Juga: Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya, Inilah Delapan Kapolda yang Juga Ikut Kena Perombakan

Habib Rizieq mengadakan acara Maulid Nabi dan pernikah putrinya Najwa Shihab membuat kerumunan massa yang sangat banyak.

Acara tersebut membuat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Idham Azis, mencopot Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Nana Sudjana, hal ini dilakukan karena spekulasi buntut dari acara Imam Besar FPI Habib Rizieq yang digelar dikediamannya.

Baca Juga: Hore, Guru dan Dosen Honorer akan Dapat Jutaan Rupiah dari Menteri Pendidian

Pencopotan juga dilakukan oleh Idham Aziz pada Inspektur Jenderal Rudy Sufahradi Novianto sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyebut, Nana dan Heru dicopot lantaran tidak melaksanakan perintah terkait pengamanan protokol kesehatan.

"Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," ujar Argo di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 16 Novemeber 2020.

 

b. Anies Baswedan terancam pidana satu tahun penjara

 

Polda Metro Jaya akan panggil Anies Baswedan yang dianggap lalai dengan membiarkan kerumunan di acara Habib Rizieq pada Sabtu 14 November 2020. 

 

Polda Metro Jaya akan meminta klarifikasi dari Anies Baswedan. 

 

Baca Juga: Kapolri Tunjuk Irjen Fadil Imran Gantikan Nana Sudjana yang Dicopot karena Langgar Prokes

"Iya kita klarfikasi untuk kegiatan yang sudah dilakukan ini. Kita klarifikasi aja untuk status sebenarnya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat oada Senin, 16 November 2020. 

 

Selain Anies Baswedan, Polda Metro Jaya telah memiliki sederet daftar pejabat yang akan mereka panggil. 

 

Namun Tubagus enggan membeberkannya. 

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot, Inilah Pejabat Polri yang Gantikan Posisi Mereka

"Banyak," ujarnya. 

 

Kadiv Humas Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa pemanggilan Anies Baswedan terkait digelarnya pernikahan anak Habib Rizieq yang sebabkan kerumunan. 

 

Anies terancam dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan.

 

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," kata Argo di Mabes Polri, Senin (16/11/2020).

 Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Mendagri Peringatkan Kepala Daerah yang Langgar Protokol Kesehatan

Sebagai informasi, Pasal 93 sendiri berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

 

Dengan demikian, Anies Baswedan terancama dipidana satu tahun dan atau mendapatkan sanksi paling banyak 100 juta. 

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah