Baca Juga: Satgas Apresiasi Anies Beri Sanksi Rp 50 Juta ke Habib Rizieq, Ini Denda Tertinggi!
"Penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota, sekali lagi penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota, merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," ucap Mahfud Md.***