Satgas Apresiasi Anies Beri Sanksi Rp 50 Juta ke Habib Rizieq, Ini Denda Tertinggi!

- 16 November 2020, 14:00 WIB
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo. /BNPB/bnpb.go.id

CerdikIndonesia - Satgas DKI Jakarta telah memberikan sanksi tegas dan tidak pandang bulu terhadap para pelanggar peraturan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

 

Baca Juga: Doni Monardo Tegaskan Pemprov DKI Jakarta Tak Pernah Beri Izin untuk Gelaran Nikah Najwa Shihab HRS

 

Adapun sanksi tersebut telah diberikan kepada sebanyak 17 orang berupa denda sebesar 1,5 juga rupiah dan sanksi fisik kepada 19 orang yang melanggar protokol kesehatan pada kegiatan di Petamburan. Atas hal itu, Doni mengapresiasi kepada tim Satgas DKI Jakarta atas penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku tersebut.

 

Baca Juga: Polisi Minta Masyarakat Laporkan Jika Ada Kerumunan, Warganet: Di Fetamburan Kok Tenang Saja

 

“Kami memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI, yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan,” ungkap Doni.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x