Sejumlah 1,152T Usulan Kemenag untuk Subsidi Guru Honorer Disetujui Kemenkeu

- 15 November 2020, 12:33 WIB
Ilustrasi guru honorer madrasah akan mendapatkan bantuan subsidi gaji dari pemerintah.
Ilustrasi guru honorer madrasah akan mendapatkan bantuan subsidi gaji dari pemerintah. /ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas

 

CerdikIndonesia - Usulan Kemenag terkait anggaran bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS sudah mendapat persetujuan dari Kemenkeu. Persetujuan ini tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.

 

“Sesuai arahan Menag, kita ajukan usulan untuk bantuan subsisid gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu,” terang Sekjen Kemenag Nizar, Minggu (15/11). Nizar saat ini masih berada di Arab Saudi dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi.

Baca Juga: DPR Bahas RUU Minol, dr. Tirta Beri Sindiran: Apa Lagi Setelah Ini?

“Usulan kita lebih dari Rp1,152 triliun,” sambungnya.

 

Menurut Nizar, anggaran bantuan ini akan disalurkan untuk GTK Non PNS madrasah sekitar Rp1,147 triliun.

 

Lainnya disalurkan untuk GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp3,609 miliar, GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp1,497 miliar, dan GTK Non PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp253,8 juta.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x