Satgas Apresiasi Anies Beri Sanksi Rp 50 Juta ke Habib Rizieq, Ini Denda Tertinggi!

- 16 November 2020, 14:00 WIB
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo. /BNPB/bnpb.go.id

 

Baca Juga: Bagi-Bagi Masker di Nikahan Najwa Shihab HRS, BNPB: Bukan Bagian Dukung Acara, Untuk Perlindungan

 

“Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang, dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang. Untuk yang 17 orang, dikenai sanksi denda, sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI sebesar 1,5 juta rupiah,” imbuhnya.

 

Di sisi lain, Doni juga mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melayangkan surat denda administrasi sebesar 50 juta rupiah kepada panitia penyelenggara kegiatan yang menimbulkan banyak kerumunan orang di Petamburan.

Baca Juga: Sekum Muhammadiyah Geram Pemerintah Biarkan Kerumunan di Nikahan Najwa Shihab Putri Habib Rizieq

Menurutnya, jumlah denda tersebut merupakan yang tertinggi. Doni menyebut, apabila pada kemudian hari hal itu terulang lagi, maka pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melipat gandakan besaran denda tersebut.

Baca Juga: Sekum Muhammadiyah Geram Pemerintah Biarkan Kerumunan di Nikahan Najwa Shihab Putri Habib Rizieq

"Gubernur Anies, telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasat Pol PP, untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah 50 juta rupiah kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini adalah denda tertinggi, dan apabila di kemudian hari, masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi 100 juta rupiah,” jelas Doni.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x