Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Ciptaker

- 4 November 2020, 15:26 WIB
Ilustrasi UU Ciptaker
Ilustrasi UU Ciptaker /Picpedia.org/

 

CerdikIndonesia - buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020) di kawasan Istana Merdeka dan Mahkamah Konstitusi.

 Baca Juga: 5 Provinsi Naikkan UMP 2021

Para buruh yang melakukan aksi antara lain tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Andi Gani Nena (AGN), dan Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas). 

 

“Akan diserahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi oleh KSPSI, AGN, dan KSPI," kata Presiden KSPI Said Iqbal seperti dikutip dari keterangan tertulisnya pada Senin (2/11/2020).

Baca Juga: Bertambah 2.973 Kasus Positif Covid-19 di Indonesia

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa aksi unjuk aspirasi tersebut akan dilakukan serentak di 24 provinsi. Titik kumpul aksi akan terjadi di Patung Kuda sekitar pukul 10.30 WIB.

"Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," kata Said melalui keterangan tertulisnya yang dikutip pada Senin (2/11/2020).

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x