5 Provinsi Naikkan UMP 2021

- 4 November 2020, 15:15 WIB
Ilustrasi Upah Minimum
Ilustrasi Upah Minimum /Toni Kamajaya/Media Pakuan

 

CerdikIndonesia - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah angkat suara terkait keputusan beberapa pemerintah daerah yang tidak mengikuti Surat Edaran (SE) mengenai penetapan upah minimum 2021. 

 Baca Juga: Bertambah 2.973 Kasus Positif Covid-19 di Indonesia

Kenaikkan upah tahun 2021 dinilai akan membebani dunia usaha. Kendati ada keputusan tersebut, beberapa daerah justru memutuskan untuk tetap menaikkan UMP.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan Jokowi , PKS Masih Temukan Kejanggalan

kenaikan upah tahun 2021 dinilai akan membebani dunia usaha. Kendati ada keputusan tersebut, beberapa daerah justru memutuskan untuk tetap menaikkan UMP.

Berikut beberapa provinsi yang memutuskan untuk menaikkan UMP tahun 2020:

  1. DKI Jakarta 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 menjadi Rp 4.416.186,548. Dia mengatakan, kebijakan menaikkan UMP sebesar 3,27 persen tersebut diambil karena ada perusahaan yang tetap tumbuh pada masa pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Amanah Jokowi: Kerukunan Hasil Dari Kesadaran Bersama

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x