CerdikIndonesia - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah angkat suara terkait keputusan beberapa pemerintah daerah yang tidak mengikuti Surat Edaran (SE) mengenai penetapan upah minimum 2021.
Baca Juga: Bertambah 2.973 Kasus Positif Covid-19 di Indonesia
Kenaikkan upah tahun 2021 dinilai akan membebani dunia usaha. Kendati ada keputusan tersebut, beberapa daerah justru memutuskan untuk tetap menaikkan UMP.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan Jokowi , PKS Masih Temukan Kejanggalan
kenaikan upah tahun 2021 dinilai akan membebani dunia usaha. Kendati ada keputusan tersebut, beberapa daerah justru memutuskan untuk tetap menaikkan UMP.
Berikut beberapa provinsi yang memutuskan untuk menaikkan UMP tahun 2020:
- DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 menjadi Rp 4.416.186,548. Dia mengatakan, kebijakan menaikkan UMP sebesar 3,27 persen tersebut diambil karena ada perusahaan yang tetap tumbuh pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Amanah Jokowi: Kerukunan Hasil Dari Kesadaran Bersama