CerdikIndonesia - Penekanan mobilitas penduduk selama pandemi berhasil menurunkan kasus dan angka kematian akibat COVID-19. Keberhasilan ini perlu ditingkatkan lagi pada semua daerah pada libur panjang pada 28 Oktober – 1 November ini.
Berikut arahan konkret Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 terkait pencegahan penularan COVID-19 saat libur panjang.
Baca Juga: Catat 28 dan 30 Oktober Adalah Cuti Bersama, Tidak Mengurangi Cuti Tahunan Kata Kemenpan RB
Pertama, bagi masyarakat yang dalam keadaan mendesak harus melakukan kegiatan di luar rumah selama periode libur panjang tersebut, harus mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan serta hindari kerumunan.