Ketiga, Satgas mendorong agar perusahaan atau perkantoran mengambil langkah antisipatif bagi karyawannya yang bepergian keluar kota pada masa libur panjang ini.
Perusahaan didorong mewajibkan karyawannya yang keluar kota untuk melapor agar dapat didata, terutama yang memutuskan untuk bepergian ke wilayah zona oranye dan atau merah.
“Perusahaan dan kantor (agar) mewajibkan karyawannya untuk melakukan isolasi mandiri jika ada yang merasakan gejala COVID-19 setelah libur panjang,” ujar Wiku.
Baca Juga: Jokowi Bagi-Bagi 22.007 Sertifikat Tanah Gratis ke Masyarakat Sumut, Hak Hukum yang Jelas Soal Tanah