Jokowi Bagi-Bagi 22.007 Sertifikat Tanah Gratis ke Masyarakat Sumut, Hak Hukum yang Jelas Soal Tanah

- 27 Oktober 2020, 21:24 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /

 

Baca Juga: Kunjungan ke Sumut, Jokowi Tinjau Food Estate Baru dan Bagi-Bagi Sertifikat Tanah

Kepada para penerima, Presiden menitipkan pesan untuk menjaga sertifikat yang telah diterimanya tersebut dengan baik. Kepemilikan sertifikat tersebut juga berarti membuka akses permodalan ke perbankan apabila di antara para penerima ada yang ingin menggunakannya sebagai modal usaha.

 

Namun, Kepala Negara juga mengingatkan agar dana yang diperoleh dari pinjaman tersebut hanya diperuntukkan untuk hal-hal produktif.

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, Polda Himbau Demo Besok di Hari Sumpah Pemuda Berlangsung Damai

"Saya ingat saat saya pertama kali mendapat sertifikat umur kira-kira 35 tahun, senang sekali. Karena dengan sertifikat ini kita nanti bisa gunakan untuk akses ke perbankan. Ini bisa disekolahkan ke bank kalau ingin dipakai untuk modal kerja usaha," Presiden menceritakan.

 

Baca Juga: Antisipasi Banjir, Jabar Normalisasi Sungai

Turut hadir dalam acara penyerahan ini di antaranya ialah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x