41 Titik di DI Yogyakarta Butuh Layanan SInyal 4G, Kominfo Kebut Ketersediaannya

- 27 Oktober 2020, 09:33 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate: Menkominfo beri penjelasan terkait UU Cipta Kerja yang dinyatakan bisa berikan manfaat bagi transformasi digital nasional.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate: Menkominfo beri penjelasan terkait UU Cipta Kerja yang dinyatakan bisa berikan manfaat bagi transformasi digital nasional. /https://www.kominfo.go.id/content/detail/29924/siaran-pers-no-127hmkominfo102020-tentang-uu-cipta-ke

CerdikIndonesia - Menteri Kominfo Johnny G Plate menegaskan kembali komitmen Pemerintah dalam menyiapkan infrastruktur dan ekosistem digital terutama di Provinsi DI Yogyakarta.

 

Terutama akses internet yang dibutuhkan untuk proses belajar mengajar selama pandemi Covid-19.

 

"Tadi banyak hal yang kami diskusikan mengenai penggelaran infrastruktur telekomunikasi di DI Yogyakarta  Ada beberapa spot yang masih perlu dibangun di middle mile dan last mile," ujarnya usai Pertemuan dengan  Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuono X, di Kantor Gubernur, DI Yogyakarta, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga: Menkominfo Gandeng Gubernur DIY untuk Digitalisasi Aksara Jawa

Menteri Johnny menyatakan saat ini masih ada beberapa lokasi yang belum mendapatkan akses telekomunikasi dan internet cepat. “Saat ini masih ada 41 titik di Provinsi DI Yogyakarta yang membutuhkan pelayanan sinyal 4G. Kominfo mengupayakan sesegera mungkin agar dapat mendukung kelancaran belajar mengajar selama masa pandemi atau seteleh pandemi," tandasnya.

 

Baca Juga: Menkominfo Sebut UU Cipta Kerja Bagian dari Reformasi Struktural Ekonomi, Ini Maksudnya

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x