Kemenko Polhukam Rancang Kesepakatan Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Force Down

- 27 Oktober 2020, 09:11 WIB
Pesawat mata-mata AS semakin tinggi intensitasnya di atas Laut China Selatan. Foto: Antara/Portalsurabaya
Pesawat mata-mata AS semakin tinggi intensitasnya di atas Laut China Selatan. Foto: Antara/Portalsurabaya /

CerdikIndonesia - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menginisiasi pembuatan Kesepakatan Bersama Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat (Force Down).

 

Kesepakatan Bersama ini dilatarbelakangi adanya pemaksaan mendarat pada tanggal 14 Januari 2019 yang dilakukan oleh pesawat TNI AU terhadap pesawat cargo Ethiophian Airlines ET 3728 di Bandara Hang Nadim Batam.

 

Baca Juga: Asam Jawa Bisa Jadi Pewarna Batik Lho, Ini Prosesnya

“Setelah dilaksanakan pemaksaan mendarat tersebut, maka dilaksanakan tindakan lanjutan oleh berbagai instansi yang berwenang seperti TNI AU, Kementerian Perhubungan, Imigrasi, Karantina, Bea dan Cukai, dan lain-lain,” kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, pada acara Sosialisasi Kesepakatan Bersama Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat di Palembang, Jumat (23/10/2020).

 

Baca Juga: Dampak Pandemi, Kemenhub Genjot Pemulihan Sektor Transportasi

Karena menurut Sugeng penanganan pesawat asing tersebut nyatanya memerlukan waktu yang cukup lama dalam melaksanakan koordinasi setelah dilaksanakan pemaksaan mendarat.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x