“Sehingga nantinya bila hal tersebut bekelanjutan, dapat membuat nama baik bangsa Indonesia kurang baik dikarenakan dianggap belum mampu mengaplikasikan ketentuan hukum yang dibuat sendiri oleh Indonesia,” katanya.
Kesepakatan Bersama tersebut telah ditandatangani oleh masing-masing pejabat setingkat Eselon I di kementerian/lembaga terkait pada tanggal 24 Februari 2020, dan juga telah dilaksanakan latihan bersama guna mendapatkan uji doktrin di lapangan pada tanggal 4 September 2020 di Skadron Udara 45 Halim Perdana Kusuma.
Sugeng berharap dengan adanya sosialisasi, maka pelaksanaan penanganan pesawat udara asing setelah pemaksaan mendarat, khususnya di tingkat lapangan dapat terlaksana sesuai dengan harapan yang diinginkan, yaitu adanya koordinasi antar unit kerja K/L di lapangan dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.
“Sehingga dari Kesepakatan Bersama ini bukan hanya sebatas aturan dan tata cara yang tertulis tetapi bisa dimanfaatkan dengan maksimal,” kata Sugeng.