Menaker Keluarkan SE Upah Minimum 2020 Pada Masa Pandemi Covid-19, Gubernur Lakukan Penyesuaian!

- 27 Oktober 2020, 09:52 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Tahun 2021.
Ilustrasi Upah Minimum Tahun 2021. /Pexels

CerdikIndonesia - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

Baca Juga: Inilah Upaya Indonesia dalam Memandang Konflik Laut Cina Selatan


 
 Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

 

Baca Juga: Pemerintah Dorong Media Massa Sosialisasikan Pilkada Serentak 2020, Jangan Mempropaganda

 


 
 Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah. 

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x