Ini Kesepatakan KPK dengan Negara G-20, Penanganan Korupsi Kala Pandemi

- 25 Oktober 2020, 08:12 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri /

Semua delegasi menyepakati harus ada tindakan darurat pada saat krisis ekonomi dan pemulihan. Namun di sisi lain, tindakan darurat ini dapat menimbulkan risiko penyelewengan, penipuan, dan bentuk korupsi lainnya. Maka, seluruh negara anggota G20 ACWG berkomitmen untuk memperkuat perjanjian dalam peberantasan korupsi.

Untuk tujuan ini, yang terpenting adalah kesepakatan multilateral dalam pemberantasan korupsi. Terutama melalui penerapan dan pemantauan komitmen dan norma internasional. Khususnya dalam pertukaran informasi. Namun harus tetap dicapai tanpa mengurangi kedaulatan sebuah negara, hukum domestik, dan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.

Baca Juga: Hari Dokter Nasional, Jokowi: Pandemi Ini Momentum Transformasi Kesehatan

Dokumen lain yang disepakati adalah  Annex A: G20 Call to Action on Corruption and COVID-19. Dokumen ini menmuat prioritas negara-negara G20 dalam menyusun dan mengimplementasi kebijakan anti korupsi di masa pandemi. 

Prioritas yang tercantum dalam dokumen tersebut terbagi dalam tiga komitmen besar. Pertama, mengutamakan transparansi dalam menanggulangi virus Covid-19. Dalam komitmen ini, transparansi harus dilakukan dalam segala aspek, mulai dari pencegahan korupsi dengan mendeklarasikan harta pejabat negara secara berkala, hingga data-data penerima manfaat guna memaksimalkan jangkauan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Kemenkeu Lakukan Penghematan dan Realokasi Anggaran

Kedua, mempertahankan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan pengawasan. Dua hal ini harus dilakukan baik di sektor publik maupun swasta.

Terakhir adalah terus menjaga integritas untuk proses pemulihan jangka panjang di segala sektor. Sistem dan lembaga pemberantasan korupsi harus terus diperkuat. Sebab, dalam pemulihan ekonomi dalam jangka panjang diperlukan pengawasan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan bersama oleh semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x