Perumahan Batan Indah Bebas Dari Zat Radioaktif, Sempat Ada Paparan Radiasi di Luar Kewajaran

- 25 Oktober 2020, 08:03 WIB
proses pembersihan lokasi terindikasi terpapar radiasi, di wilayah Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan yang dilakukan BAPETEN bersama BATAN.
proses pembersihan lokasi terindikasi terpapar radiasi, di wilayah Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan yang dilakukan BAPETEN bersama BATAN. /- Twitter @bapetenRI

CerdikIndonesia - Lahan kosong di area Perumahan Batan Indah, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan tempat ditemukannya paparan zat radioaktif yang melebihi batas ambang pada awal tahun 2020 kini telah dinyatakan bersih dan dapat dimanfaatkan kembali oleh warga.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) di Balaikota Tangerang Selatan pada deklarasi pernyataan status clearance atas lahan dengan paparan radiasi tinggi di Perumahan Batan Indah, Kamis (22/10).

Kepala Bapeten, Jazi Eko Istiyanto mengatakan, penyataan clearance terhadap lahan kosong di perumahan Batan Indah sebagai bentuk upaya pemerintah Indonesia dalam menjaga keselamatan masyarakat dan lingkungan dari bahaya radiasi yang tidak diinginkan.

Baca Juga: UGM Gelar Wisuda Online dan Offline, Begini Pelaksaannya

"Beberapa waktu yang lalu mayarakat di Serpong khususnya di Perumahan Batan Indah dihebohkan dengan adanya temuan lokasi yang memiliki paparan radiasi di luar kewajaran," kata Jazi.

Penemuan ini, ungkap Jazi, diketahui oleh personil Bapeten pada saat melakukan pengukuran terhadap paparan radiasi dengan menggunakan alat detektor mobile yang memiliki sensitivitas tinggi yang diberi nama MONA.

Temuan ini menunjukkan bahwa peralatan detektor nuklir dan teknologi canggih mempunyai peran yang penting dalam proses pengawasan yang dilakukan Bapeten.

Baca Juga: Pemerintah Harap Tidak Ada Kasus Baru Covid-19, Kesembuhan Jadi Utama

Jazi berjanji akan terus meningkatkan kompetensi personilnya dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan zat radioaktif di Indonesia agar tidak lagi ditemukan paparan radiasi tinggi yang tidak pada tempatnya. "Bapeten akan selalu meningkatkan kemampuan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir melalui peningkatan personil serta kualitas alat utama sistem pengawasan," janjinya.

Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Anhar Riza Antariksawan menyambut gembira deklarasi status clearance atas lahan tempat ditemukannya paparan radiasi di atas ambang batas. Sejak ditemukannya paparan radiasi di lahan Perumahan Batan Indah tersebut, BATAN dengan kemampuan yang dimilikinya, membantu Bapeten melakukan pembersihan atau dekontaminasi di lahan yang terpapar radiasi.

"Setelah sekian lama kita berjuang berusaha mengembalikan kondisi lahan yang sempat terpapar zat radiasi supaya bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat secara aman dan selamat," kata Anhar.

Baca Juga: Tiga Prodi di FPIK Undip Targetkan Akreditasi Internasional, Apa Saja?

Anhar menceritakan, sejak ditemukannya paparan radiasi di Perumahan Batan Indah, melalui koordinasi yang intensif, Bapeten meminta kepada BATAN untuk melakukan dekontaminasi di lahan tersebut. Sejak saat itu pula BATAN membentuk tim gabungan yang terdiri dari beberapa unit kerja terkait untuk segera melakukan upaya dekontaminasi.

Pada pelaksanaan dekontaminasi, tutur Anhar, berbagai pemangku kepentingan turut memberikan bantuan. Dalam hal ini, pemerintah kota Tangerang Selatan memberikan dukungan penuh terhadap upaya dekontaminasi yang dilakukan oleh BATAN bersama Bapeten.

"Dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan sangat luar biasa dan menjadikan semangat bagi personil yang melakukan proses dekontaminasi di lapangan," tambah Anhar.

Dari hasil proses dekontaminasi ini, kata Anhar, didapatkan 906 drum berukuran 100 dan 150 liter yang berisi tanah yang terkontaminasi zat radioaktif, 19 drum berisi alat pelindung diri (APD) bekas, 25 drum berisi rerumputan. Selain itu, sejumlah 16 pohon yang dideteksi mengandung paparan radiasi di atas batas ambang juga dilakukan penebangan.

Baca Juga: Pidato Lengkap Presiden Jokowi di Hari Dokter

"Semua hasil proses dekontaminasi berupa tanah dan vegetasi yang dimasukkan ke dalam drum, saat ini disimpan di tempat penyimpanan limbah radioaktif sementara di Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) yang berada di Kawasan Nuklir Serpong tidak jauh dari lokasi ditemukannya zat radioaktif," terangnya.

Setelah dilakukan proses dekontaminasi berupa pengerukan tanah dan penebangan pohon yang terindikasi terpapar zat radioaktif, upaya berikutnya yang dilakukan BATAN adalah melakukan remediasi atas lahan yang terkontaminasi. Terhadap lahan yang terkontaminasi itu, kata Anhar, sudah dilakukan pengecoran setebal 20cm, hal ini untuk memastikan tidak ada lagi radiasi yang melebihin batas ambang di lahan tersebut dan aman untuk digunakan warga sekitar.

Baca Juga: Hari Dokter Nasional, Jokowi: Pandemi Ini Momentum Transformasi Kesehatan

Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penanganan temuan zat radioaktif di wilayahnya. Kejadian ini menjadi pengalaman yang berharga bagi seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kota Tangerang Selatan.

"Terima kasih kepada BATAN yang telah memberikan layanan pengecekan radiasi berupa whole body counting terhadap beberapa warga di sekitar lahan ditemukannya paparan zat radioaktif," ujar Airin.

Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Bambang P.S. Brodjonegoro yang ikut menyaksikan deklarasi, juga mengucapkan rasa terima kasih kepada Bapeten, BATAN, dan Pemkot Tangerang Selatan yang telah berupaya melakukan pembersihan terhadap lahan yang terpapar zat radioaktif.

Agar kejadian ini tidak terjadi lagi, Menristek/BRIN bepesan agar masyarakat diberi pemahaman bahwa di satu sisi nuklir itu bermanfaat bagi kehidupan manusia namun di sisi lain apabila nuklir tidak dikelola dengan baik akan memberikan dampak yang buruk kepada manusia. "Nuklir setelah dimanfaatkan dan menjadi limbah tidak bisa dibuang sembarangan seperti limbah yang lainnya, ada prosedur yang harus diikuti dalam mengelola limbah radioaktif," kata Menristek/BRIN

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x