CerdikIndonesia - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan delapan orang tersangka yang membuat kelalaian dan berakibat pada kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu.
Baca Juga: Kunjungan PM Jepang Membawa Angin Segar Bagi Indonesia
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyebutkan pasal-pasal yang dijerat pada ke delapan tersangka tersebut adalah 188, 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Hujan Es Terjadi di NTT Kemarin, Apa Penyebabnya?
“Delapan orang tersangka,” sebutnya, Jumat (23/10/2020).
Lebih lanjut Argo mengatakan delapan tersangka yang ditetapkan itu berdasarkan hasil gelar perkara di dilakukan pagi tadi.