KAI Minta Ganti Rugi Atas Insiden Truk Semen Tabrak Kereta, 5 Gerbong Rusak dan Perjalanan Terhambat

- 19 Oktober 2020, 07:30 WIB
Ilustrasi situasi kereta api setelah ditabrak kendaraan besar lainnya sehingga menyebabkan kereta api anjlok atau keluar jalur.
Ilustrasi situasi kereta api setelah ditabrak kendaraan besar lainnya sehingga menyebabkan kereta api anjlok atau keluar jalur. /Dok PRFM.

CerdikIndonesia - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menuntut pengemudi dan pemilik truk semen yang menabrak rangkaian kereta api angkutan batu bara di perlintasan sebidang KM 6+9 Blokpos GR Jalan Ki Agus Anang, Garuntang, Bandar Lampung, Sabtu (17/10).

Baca Juga: Karimunjawa Bisa Dikunjungi Wisatawan, Ini Aturan yang Harus Ditegakkan!

“Atas kejadian tersebut, kami atas nama manajemen KAI akan menuntut ganti rugi karena kejadian tersebut telah merugikan perusahaan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Selain mengakibatkan perjalanan kereta api terhambat, KAI juga mengalami kerugian fisik atas insiden tersebut. Terdapat 5 gerbong barang yang keluar jalur dan mengalami kerusakan sehingga belum dapat digunakan untuk sementara waktu.

Baca Juga: Pemerintah Libatkan Muhammadiyah Tingkatkan Kualitas SDM, Tantangan Pengembangannya Kompleks

Joni mengatakan untuk menghindari terulangnya kecelakaan serupa diperlukan peningkatan keselamatan dengan pemasangan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang oleh pemerintah.

Pengelolaan dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.

Joni juga menegaskan bahwa perlintasan sebidang kereta api seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover dan underpass.

Baca Juga: Rektor Undip Beberkan Fakta di Balik Transisi Undip dari BLU ke PTN BH

Selain itu, KAI akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penutupan perlintasan sebidang liar atau tidak dijaga. Hal ini untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan.

Diperlukan juga kewaspadaan, kepatuhan, dan kedisiplinan setiap pengendara kendaraan bermotor saat menghadapi perlintasan sebidang. Pastikan pula kendaraan dalam kondisi yang andal saat akan digunakan.

Baca Juga: Cegah Kepunahan, Kominfo Gagas Digitalisasi Aksara Nusantara

“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang, karena pada hakikatnya keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab kita bersama ” tutup Joni.

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x