Para Calon Kepala Daerah Harus Patuh Protokol Kesehatan Selama Kampanye!

- 18 Oktober 2020, 19:27 WIB
Petugas KPPS menunjukkan contoh surat suara saat simulasi pemungutan suara pemilihan Pilkada 2020 di Jakarta, Rabu 22 Juli 2020,
Petugas KPPS menunjukkan contoh surat suara saat simulasi pemungutan suara pemilihan Pilkada 2020 di Jakarta, Rabu 22 Juli 2020, /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/

CerdikIndonesia - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal meminta agar semua pihak otoritas yang terdapat di 309 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, 37 kota dan 39 kabupaten/kota yang tidak melaksanakan Pilkada tetapi provinsinya melaksanakan Pilkada) untuk tetap menjaga konsistensi dan semangat mengawal kampanye agar tetap berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19 hingga hari terakhir kampanye pada 5 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga: Pemerintah Ajak Pelaku Film Diskusi Ide Segar di Tengah Pandemi

“Karena masa kampanye akan berlangsung cukup lama sampai dengan tanggal 5 Desember, itu kita perlu terus-menerus membina semangat konsisten. Kemudian juga perlu melakukan langkah-langkah untuk mengevaluasi setiap kondisi, memutuskan suatu perkara yang dikira perlu untuk segera diputuskan,” jelasnya.

Baca Juga: Ferdinand Mantan Politisi Demokrat Sebut Penangkapan Tokoh KAMI Sudah Tepat, Mengapa?

Hal tersebut disampaikan Dirjen Adwil pada Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 pada Jum’at, (16/10/2020) dari Kantor Kemendagri, Jakarta. Dalam rapat Anev ini, Kemendagri dan stakeholder terkait membahas data-data temuan hasil monitoring selama tahapan kampanye dalam Pilkada, di antaranya: data analisis persebaran Covid-19 di tiap-tiap daerah Pilkada, pelanggaran tahapan kampanye dan pelanggaran lainnya termasuk pelanggaran keramaian atau ketertiban umum.

Baca Juga: Belajar Fotografi Lewat Program Rintisan Kemenparekraf Start Your Journey, Ini Detailnya!

“Dari data yang dikumpulkan sekarang setelah diterima pendaftaran KPU sebanyak 741 Pasangan calon dengan dua Pasangan calon ditolak untuk mendaftar oleh KPU daerah, ini data update sampai dengan 24 September (2020),” tuturnya.

Dari hasil evaluasi memang masih terdapat pelanggaran protokol kesehatan, tetapi Dirjen Adwil menuturkan bahwa pelanggaran tidak signifikan. Oleh sebab itu ia mengharapkan agar stakeholder terkait dan aparat keamanan dapat menangatasi hal tersebut. “Tentu Ini catatan bagi penegak disiplin yang ada di daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka meminimalisir, mereduksi jumlah pelanggaran yang dilakukan,” terangnya.

Baca Juga: Sudah Boleh Terbang ke Singapura, Ini Panduan yang Harus Ditaati!

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x