Ini Hasil Kajian LIPI soal Lembaga Pembiayaan di Tengah Pandemi

- 18 Oktober 2020, 19:03 WIB
Ilustrasi Perekonomian Global dan Domestik
Ilustrasi Perekonomian Global dan Domestik /Pixabay

CerdikIndonesia - Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melakukan kajian cepat terhadap Lembaga Pembiayaan Mikro (LPM), yaitu lembaga penyalur kredit/pembiayaan kepada usaha mikro dan kecil seperti Badan Perkreditan Rakyat (BPR), Badan Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar, koperasi simpan pinjam dan pegadaian.

Baca Juga: Daftarkan Diri di Pertamina Foundation Women Leaders & Enterpreneurs, Kolaborasi dengan Cinta Laura

Kajian cepat ini merupakan kajian ekonomi ketiga dari rangkaian Studi Sosial COVID19 dalam bidang ekonomi yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Ekonomi LIPI. “Semua mengarah pada bagaimana upaya menjaga resiliensi dan pemulihan ekonomi pada masa pandemi ini,” ujar Tri Nuke Pudjiastuti dalam sambutannya pada Webinar ‘Potret Lembaga Pembiayaan Mikro di Masa Pandemi COVID19: Mitigasi dan Adaptasi’, Selasa (13/10).

Baca Juga: Sudah Boleh Terbang ke Singapura, Ini Panduan yang Harus Ditaati!

“Kalau bicara pandemi, kemungkinan besar akhir tahun ini vaksin sudah ada, tetapi bicara ekonomi, tidak bisa seperti membalikkan telapak tangan,” tegas Nuke. “Sudah divaksin ,tetapi untuk mengembalikan perekonomian tidak bisa cepat dan membutuhkan effort tersendiri,” tambahnya. Nuke menandaskan, kaji cepat para peneliti ekonomi LIPI ini diharapkan memberikan suatu gambaran kondisi saat ini, sekaligus menjadi pemikiran bersama ke depan mengenai strategi dan peran setiap aktor untuk menjalankan perannya dengan baik.

Baca Juga: Sempat Kabur dengan Membuat Lubang Bawah Tanah, Cai Changpan Ditemukan Tewas Gantung Diri di Hutan

Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi LIPI, Tuti Ermawati mengungkapkan penelitian ini dilakukan untuk mengkaji dampak COVID19 terhadap kinerja dan strategi mitigasi-adaptasi lembaga pembiayaan mikro, serta menganalisis kebijakan pemerintah dalam membantu LPM menghadapi COVID19. “Data primer kajian ini diperoleh melalui Forum Group Discussion dan survei online dari tanggal 1 Agustus  hingga 10 September 2020, dengan jumlah responden yang memenuhi persyaratan untuk dianalis sebanyak 277 responden,” terang Tuti.

Baca Juga: Buka Kembali Sejak Jakarta PSBB Transisi, Pengunjung Ancol Capai 17.827 Orang

Hasil Survei
Data kajian cepat menunjukan komposisi LPM di Indonesia terdiri dari 45.10% pegadaian, 26.70% koperasi/koperasi syariah/LKM/LKMS, 19.50% BPR/BPRS, dan 8.7% PNM. Dari data tersebut, rata-rata lebih dari 60% LPM berada pada wilayah zonasi terdampak COVID19 dengan status sedang. Hal tersebut tentu berdampak signifikan pada kinerja LPM. “Secara umum, COVID19 memengaruhi LPM, khususnya kinerja keuangan. Terutama karena penurunan jumlah simpanan dan nasabah yang menabung,” ujar Tuti.

Baca Juga: Aktivis KAMI Tidak Terima Diborgol dan Pakai Baju Tahanan, Kok Disamakan dengan Koruptor

Tuti secara lebih rinci menjelaskan bahwa selama pandemi, jumlah simpanan nasabah pada berbagai jenis LPM menurun 40.8%, dan jumlah nasabah yang menabung pun mengalami penurunan 42.2%. Penurunan jumlah simpanan nasabah yang paling drastis dialami oleh koperasi/koperasi syariah/LKM/LKMS (71.6%) dan BPR/BPRS (68.5%).

 

Dibandingkan dengan pegadaian, jumlah nasabah yang menabung di koperasi dan BPR pun menurun lebih drastis pada presentase 66.2% da 57.4%. “Banyak nasabah menarik uangnya untuk bertahan hidup selama pandemi. Jumlah nasabah yang menabung di pegadaian justru sangat tinggi di 56.8% sebab banyak masyarakat menggadaikan barangnya untuk kebutuhan hidup selama pandemi,” ujar Tuti.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Stafus Temui BEM SI yang Tolak UU Cipta Kerja, Apa yang Dibahas?

Tuti pun menambahkan bahwa berdasarkan data kajian cepat LPM, Non-Performing Loan (NPL) mengalami kenaikan 72.9% sementara Net Cash Flow menurun 48.4% dan laba bersih turun 54.50%. “Di sisi lain, penurunan kinerja LPM ternyata tidak dibarengi dengan penurunan SDM. 75.5% SDM di LPM tetap,” imbuh Tuti.

 



Sementara itu, dalam hal bantuan likuiditas (bantuan pinjaman yang diberikan kepada lembaga keuangan yang mengalami masalah dalam memenuhi kewajiban untuk membayar utang jangka pendek). Data menunjukkan 63.9% lembaga pembiayaan mikro menyatakan memperoleh bantuan likuiditas selama pandemi COVID19 dan 36.1% mengaku tidak memperoleh bantuan.

 

 

Presentase lembaga pembiayaan mikro yang mendapatkan bantuan likuiditas yaitu PNM 83.3%, pegadaian 44.8%, BPR/BPRS 22.2%, dan koperasi/koperasi syariah/LKM/LKMS 16.2%. Dalam hal ini, responden mengungkapkan bahwa 45.5% sumber bantuan likuiditas berasal dari Kementerian/OJK/Bank Indonesia, 14% dari pemerintah daerah, dan 9% berasal dari perbankan, BUMN, swasta dan lainya.

 

“Terdapat ketidakseimbangan bantuan likuiditas. Koperasi/koperasi syariah/LKM/LKMS adalah salah satu jenis LPM yang paling banyak mengaku kesulitan memperoleh bantuan likuiditas,” ujar Tuti. Secara keseluruhan, LPM (72.8%) menganggap bantuan likuiditas merupakan kebijakan insentif yang sangat dibutuhkan.

Strategi Mitigasi dan Adaptasi


LPM tercatat cukup kreatif melakukan mitigasi dalam mengatasi tingginya Non-Performing Loan (NPL), penarikan dana oleh nasabah dan investor, dan masalah jangkauan/outreach. Lembaga pembiayaan mikro secara proakatif melakukan restrukturisasi untuk mengatasi NPL (75.5%), melakukan edukasi dan sosialisasi agar investor dan nasabah tidak menarik dana (46.5%), serta memperbaiki infrastruktur digital dalam mengatasi masalah jangkauan(76.7%).

Baca Juga: Indonesia Tuan Rumah Forum Kebencanaan Internasional, Bisa Berbagi Pengalaman Penanganan Bencana
“55.7% LPM menyatakan optimis bahwa keadaan akan membaik dalam 6 bulan ke depan dan 70.6% optimis ekonomi akan membaik dalam 12 bulan ke depan,” terang Tuti.

Berdasarkan segala temuan dalam kajian ini, tim Pusat Penelitian Ekonomi LIPI merekomendasikan beberapa langkah jangka pendek, antara lain pemberian likuiditas support bagi lembaga pembiayaan mikro, utamanya koperasi, peningkatan peran LPM dalam penyaluran PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) untuk Usaha Mikro Kecil (UMK), peningkatan kapasitas LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) khususnya keuangan, peningkatan kapasitas keuangan, dan peningkatan infrastruktur dan digitalisasi aktivitas bisnis.

 

“Sementara untuk jangka menengah, Pusat Penelitian Ekonomi LIPI merekomendasikan penguatan tata kelola terutama regulasi dan supervisi, sinergitas OJK dan Kementerian Koperasi dalam pengawasan dan supervisi koperasi, serta pengembangan Lembaga Penjaminan Simpanan bagi Lembaga Pembiayaan Mikro khususnya koperasi,” Tuti menambahkan. 

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x