Sudah Boleh Terbang ke Singapura, Ini Panduan yang Harus Ditaati!

- 18 Oktober 2020, 18:51 WIB
Pesawat garuda. /@Garudaindonesia
Pesawat garuda. /@Garudaindonesia /

CerdikIndonesia - Kerjasama Penerbangan Indonesia dan Singapura

 

Angkasa Pura II menerapkan kebijakan dari kerjasama Pemerintah Indonesia dan Singapura untuk mengimplementasikan penuh Travel Corridor Arrangement (TCA) atau juga dikenal dengan Reciprocal Green Lane (RGL). Kebijakan ini hanya berlaku bagi WNI dan warga negara Singapura yang ingin melakukan perjalanan bisnis mendesak, perjalanan diplomatik dan kedinasan.

Baca Juga: Sempat Kabur dengan Membuat Lubang Bawah Tanah, Cai Changpan Ditemukan Tewas Gantung Diri di Hutan

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mengatakan, WNI tidak memerlukan visa untuk masuk ke Singapura dengan syarat memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura dan mengajukan safe travel pass.

"Sedangkan untuk applicants dari Singapura harus memiliki sponsor government/business entity di Indonesia dan mengajukan visa secara online kepada Ditjen Imigrasi Indonesia," ungkap Retno, Sabtu (17/10). 

Baca Juga: Sebelum Tewas Bunuh Diri, Cai Changpan Sempat Mengancam Satpam Pabrik

Retno melanjutkan, eligilble travellers dari Indonesia wajib melakukan registrasi aplikasi TraceTogether dan SafeEntry selama di Indonesia. Sementara, eligible travellers dari Singapura wajib melakukan registrasi aplikasi e-HAC dan Peduli Lindungi selama di Indonesia.

Sementara itu, President Director PT Angkasa Pura II (Persero), Muhammad Awaluddin mengatakan, sejumlah ketentuan yang disepakati kedua negara akan diterapkan sebagai suatu prosedur keberangkatan dan kedatangan. 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x