Tujuh Prajurit TNI Terbukti Homoseksual, PM Semarang Telah Jatuhkan Hukuman

- 18 Oktober 2020, 08:53 WIB
TNI
TNI /Instagram/@pasukan_tempur_/PortalSurabaya.com

CerdikIndonesia - Setelah  Pengadilan Militer telah menjatuhkan hukuman kepada Praka PW karena terbukti melakukan hubungan sesama jenis atau Homoseksual, kini 7 prajurit lainnya sedang dalam proses penetapan hukum atas perilaku seksual yang menyimpang.

Baca Juga: Mabes Polri Angkat Bicara Terkait LGBT di Lingkungan Polri

Menurut pengakuannya, ketujuh prajurit TNI yang terlibat kasus lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Jawa Tengah mengaku melakukan perilaku seks yang menyimpang saat masih lajang. 

Humas Pengadilan Militer II-10 Semarang, Letnan Kolonel Asmawi Hasrat mengatakan, perilaku menyimpang tersebut mulai hilang saat mereka telah memiliki istri dan anak.

Baca Juga: Album Spesial “Semicolon” SEVENTEEN Terjual Sebanyak 1,1 Juta Keping

"Dari pengakuan mereka, hubungan (LGBT) itu terjadi saat masih lajang. Dan menurut mereka, perilaku itu sudah hilang begitu menikah, punya istri dan anak," kata Asmawi, Jumat (16/10).

Kepala Pengadilan Militer II-10 Semarang, Kolonel Moch Suyanto mengatakan kasus LGBT tujuh anggota TNI masih berjalan.

Diketahui 7 anggota TNI ini terdiri dari 6 anggota TNI Angkatan Udara (AU), Serka RR, Pelda AN, Serka AD, Kapten IC, Serka SGN, dan Serka AAB, serta seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) Praka P.

Baca Juga: Setelah Merilis Single Digital, Chen EXO Akan Melaksanakan Wajib Militer

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x