Mabes Polri Angkat Bicara Terkait LGBT di Lingkungan Polri

- 18 Oktober 2020, 08:50 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis (Foto: PMJ News/Lel).
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis (Foto: PMJ News/Lel). /

CerdikIndonesia - Terkuaknya isu lesbian, guy, biseksual, dan transgender (LGBT) di lingkungan TNI dan Polri, kini sedang ramai diperbincangkan, beberapa diantara oknum tersebut telah ditetapkan hukumannya, sementara yang lain sedang dalam proses.

Mabes Polri turut angkat suara soal kasus lesbian, guy, biseksual, dan transgender (LGBT) di lingkungan Polri. Saat ini terdapat seorang oknum Polri, yakni Brigjen E, dan dia sempat ditahan Propam Polri beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Album Spesial “Semicolon” SEVENTEEN Terjual Sebanyak 1,1 Juta Keping

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pihaknya masih menunggu dari Propam Polri soal perkembangan kasus itu dan laporan-laporan lainnya.

"Namun perlu diketahui rekan-rekan semuanya, bahwasanya dalam kasus LGBT sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/10).

Peraturan Kapolri, termaktub juga peraturan dimaksud yaitu pada Pasal 11 huruf C Perkap.

Baca Juga: Setelah Merilis Single Digital, Chen EXO Akan Melaksanakan Wajib Militer

"Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan dan norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum. Jadi, kalau terjadi hal tersebut, tentunya Polri tidak ada masalah untuk menindak secara tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya. Bagi yang melangggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu," jelas Awi.

Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mendesak Polri agar bersikap transparan dan promoter untuk menjelaskan terkait informasi penahanan Brigjen E di Propam berkaitan dengan kasus LGBT.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x