Tujuh Prajurit TNI Terbukti Homoseksual, PM Semarang Telah Jatuhkan Hukuman

- 18 Oktober 2020, 08:53 WIB
TNI
TNI /Instagram/@pasukan_tempur_/PortalSurabaya.com

"Prosesnya masih berjalan sampai saat ini. Enam dari TNI AU, satu dari TNI AD," ujar Suyanto.

Sesuai aturan dan hukum yang berlaku, 7 anggota TNI yang terseret kasus LGBT ini akan dijerat Pasal 103 KUHP Militer terkait ketidakpatuhan terhadap perintah Pimpinan atau Pasa 281 KUHP tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman pencopotan kedinasan dari TNI.

 

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah