Tiga Jaksa Kejagung Penyidik Kasus Pinangki Diduga Langgar Kode Etik, Ini Inisialnya

- 17 Oktober 2020, 00:18 WIB
Pinangki Sirna Malasari/dok RRI
Pinangki Sirna Malasari/dok RRI /

Kurniapun menyebutkan keempat poin tersebut yakni terlapor diduga belum dapat memberikan kebenaran materiil berdasarkan keterangan jaksa Pinangki Sirna Malasari, terlapor bersikap acuh terhadap hasil pemeriksaan bidang pengawasan Kejaksaan Agung, terlapor tidak paham peran dalam perkara tersebut, dan yang terakhir, diduga terlapor enggan berkoordinasi dengan KPK saat proses pelimpahan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Pasien Kesehatan Mental Terus Bertambah Selama Pandemi Covid-19

Kurnia pun berharap 4 poin penting diatas dari para terlapor telah melanggar pasal 5 huruf a peratutan Jaksa Agung Republik Indonesia Tahun 2012 tentang kode perilaku jaksa.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x