Kurniapun menyebutkan keempat poin tersebut yakni terlapor diduga belum dapat memberikan kebenaran materiil berdasarkan keterangan jaksa Pinangki Sirna Malasari, terlapor bersikap acuh terhadap hasil pemeriksaan bidang pengawasan Kejaksaan Agung, terlapor tidak paham peran dalam perkara tersebut, dan yang terakhir, diduga terlapor enggan berkoordinasi dengan KPK saat proses pelimpahan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Pasien Kesehatan Mental Terus Bertambah Selama Pandemi Covid-19
Kurnia pun berharap 4 poin penting diatas dari para terlapor telah melanggar pasal 5 huruf a peratutan Jaksa Agung Republik Indonesia Tahun 2012 tentang kode perilaku jaksa.