CerdikIndonesia - Unjuk rasa berujung rusuh di Medan terjadi pada 8 Oktober lalu, di Gedung DPRD Sumatera Utara. Para demonstran terdiri dari berbagai elemen masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja. Pada aksi unjuk rasa tersebut, Mabes Polri menemukan adanya skenario membuat kerusuhan seperti 1998.
"Temuan ini, setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dalam grup WhatsApp Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (15/10).
Baca Juga: Pasien Kesehatan Mental Terus Bertambah Selama Pandemi Covid-19
Argo Yuwono menyebut keempat tersangka itu adalah KA, JG, NZ, WRB. keempatnya dijerat pasal ujaran kebencian dalam UU ITE dan Pasal 160 KUHP.
Argo mengungkap bahwa empat tersangka itu bergabung dalam grup yang sama, yaitu KAMI Medan, sekaligus menjadi admin grup KAMI Medan.
"Dia (JG) menyampaikan 'batu kena satu orang, bom molotov bisa membakar 10 orang dan bensin bisa berjajaran,' dan sebagainya itu. Kemudian ada juga yang menyampaikan 'buat skenario seperti 1998. Penjarahan toko China dan rumah-rumahnya, kemudian preman diikutkan untuk menjarah'," kata Argo.
Baca Juga: Sempat Batal Menikah di Tanggal Cantik 10-10-2020, Nikita Willy Sah Diperistri Indra Priawan
Selain menyimpan bukti percakapan dalam WhatsApp KAMI Medan, Argo menyatakan bahwa polisi juga mendapatkan bukti lain seperti bom molotov dan pylox. Dalam kasusnya, keempatnya kini terjerat 3 pasal.
Pertama, Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.