Sejumlah Calon Kepala Daerah Patuhi Protokol Kesehatan Selama Kampanye, Kemendagri Apresiasi

- 14 Oktober 2020, 17:20 WIB
ilustrasi kotak kosong Pilkada 2020
ilustrasi kotak kosong Pilkada 2020 /Pikiran-rakyat.com

Dia pun mendorong agar paslon lain di semua daerah mencontoh Paslon di daerah lain untuk menggunakan alat penunjang protokol kesehatan Covid-19 sebagai bahan kampanye serta memanfaatkan Pilkada sebagai momentum pencegahan penyebaran Covid-19.

"Ini adalah momentum bagi Paslon untuk menunjukkan dirinya sebagai calon pemimpin berkualitas dan memiliki tanggung jawab dalam pengananan pandemi Covid-19 dan sekarang tahapan kampanye sudah berjalan 17 hari masih panjang tahapan kampanye untuk dimanfaatkan bagi para paslon untuk sampaikan program strategisnya serta melakukan sosialisasi pendisiplinan masyarakat dan penanganan penularan Covid-19 dan bagikan alat penunjang penanganan Covid-19 sebagai bahan kampanye," ungkapnya.

Benni terus mengingatkan bahwa PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada Pilkada, termasuk pada saat kampanye dengan mengutamakan kampanye melalui media sosial dan media dalam jaringan.

Baca Juga: Chen EXO Ucapkan “Hello” Dalam MV Teaser

“Tatap muka boleh tetapi syaratnya ketat, antara lain (peserta kampanye) dibatasi maksimal 50 orang, kemudian menerapkan protokol kesehatan, sebagaimana yang tertuang pada Pasal 58 PKPU Nomor 13 Tahun 2020 menyebutkan, bahwa pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan secara tatap muka harus mematuhi protokol kesehatan dengan wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu; menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer),” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah